Minggu, 15 Januari 2017

Definisi Remaja

Pengertian Remaja


      Akhir-akhir ini di beberapa media masa sering kita membaca tentang perbuatan kriminalitas yang terjadi di negeri yang kita cintai ini. Ada anak remaja yang meniduri ibu kandungnya sendiri, perkelahian antar pelajar, tawuran, penyalahgunaan narkoba, minum-minuman keras dan masih banyak lagi kriminalitas yang terjadi di negeri ini. Kerusakan moral sudah merebak di seluruh lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak sampai orang dewasa serta orang yang sudah lanjut usia. Termasuk yang tidak luput dari kerusakan moral ini adalah remaja. Para ahli pendidikan sependapat bahwa remaja adalah mereka yang berusia 13-18 tahun. Pada usia tersebut, seseorang sudah melampaui masa kanak-kanak, namun masih belum cukup matang untuk dapat dikatakan dewasa. Ia berada pada masa transisi dan pencarian jati diri, yang karenanya sering melakukan perbuatan-perbuatan yang dikenal dengan istilah kenakalan remaja.

Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja. Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Masalah kenakalan remaja mulai mendapat perhatian masyarakat secara khusus sejak terbentuknya peradilan untuk anak-anak nakal (juvenile court) pada 1899 di Illinois, Amerika Serikat. Beberapa ahli mendefinisikan kenakalan remaja ini sebagai berikut:

1.  Kartono, ilmuwan sosiologi

            Kenakalan Remaja atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah juvenile             delinquency merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh satu            bentuk pengabaian sosial. Akibatnya, mereka mengembangkan bentuk perilaku yang            menyimpang.

2. Santrock


Kenakalan remaja merupakan kumpulan dari berbagai perilaku remaja yang tidak dapat diterima secara sosial hingga terjadi tindakan kriminal.

0 komentar:

Posting Komentar