Pengertian Remaja
Akhir-akhir ini
di beberapa media masa sering kita membaca tentang perbuatan kriminalitas yang
terjadi di negeri yang kita cintai ini. Ada anak remaja yang meniduri ibu
kandungnya sendiri, perkelahian antar pelajar, tawuran, penyalahgunaan narkoba,
minum-minuman keras dan masih banyak lagi kriminalitas yang terjadi di negeri
ini. Kerusakan moral sudah merebak di seluruh lapisan masyarakat, mulai dari
anak-anak sampai orang dewasa serta orang yang sudah lanjut usia. Termasuk yang tidak luput dari kerusakan
moral ini adalah remaja. Para ahli pendidikan sependapat bahwa remaja adalah
mereka yang berusia 13-18 tahun. Pada usia tersebut, seseorang sudah melampaui
masa kanak-kanak, namun masih belum cukup matang untuk dapat dikatakan dewasa.
Ia berada pada masa transisi dan pencarian jati diri, yang karenanya sering
melakukan perbuatan-perbuatan yang dikenal dengan istilah kenakalan remaja.
Kenakalan remaja meliputi semua perilaku
yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja.
Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya.
Masalah kenakalan remaja mulai mendapat perhatian masyarakat secara khusus
sejak terbentuknya peradilan untuk anak-anak nakal (juvenile court) pada 1899
di Illinois, Amerika Serikat. Beberapa ahli mendefinisikan kenakalan remaja ini
sebagai berikut:
1. Kartono, ilmuwan sosiologi
Kenakalan Remaja atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan
istilah juvenile delinquency merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang
disebabkan oleh satu bentuk
pengabaian sosial. Akibatnya, mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang.
2. Santrock
Kenakalan
remaja merupakan kumpulan dari berbagai perilaku remaja yang tidak dapat
diterima secara sosial hingga terjadi tindakan kriminal.
0 komentar:
Posting Komentar